AKTA RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Dokumen-dokumen yang dibawa untuk tanda tangan AKTA RUPS dan AKTA PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM adalah KTP asli pemegang saham, surat nikah atau KK. Untuk Pengesahan Departement Kehakiman, proses mendapatkan SK (Surat Keputusan), memerlukan photocopy NPWP dan domisili PT.
Sebelum dilakukan tanda tangan AKTA PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM, pihak yang menerima pengalihan hak atas saham harus membayar terlebih dahulu sejumlah harga yang sudah disepakati. Harga yang disepakati HARUS sama atau lebih besar dari harga yang tercantum di AKTA PT untuk menghindari asumsi pengalihan hak atas saham adalah PAKSAAN. Sebelum tanda tangan, photocopy bukti transfer diberikan ke pihak yang memberi pengalihkan hak atas saham. SURAT PERNYATAAN dan KWITANSI juga disiapkan dan di-tanda tangan diatas meterai Rp.6000,- untuk arsip pihak yang menerima pengalihan hak atas saham (pihak yang membayar).
Proses pengurusan AKTA RUPS yang berisi perubahan atas AKTA sebelumnya, penyesuaian UU PT No.41 tahun 2007 dan pengalihan hak atas saham adalah tanda tangan para pemegang saham didepan notaris, pengesahan Departement Kehakiman, dan percetakan BERITA NEGARA.
Pengurusan Domisili PT dilakukan di kantor kelurahan. Pihak yang terkait adalah RT, RW, lurah dan camat, dan dokumen yang diperlukan adalah photocopy AKTA PT yang terbaru, KTP Pengurus, Sertifikat Tanah, IMB dan PBB terbaru. Waktu yang diperlukan 3 hari proses kerja untuk tanda tangan lurah dan camat. Masa berlaku domisili adalah 1 (satu) tahun. Namum untuk perpanjangan domisili yang habis masa berlakunya cukup dengan photocopy KTP direktur dan domisili tersebut. Kalau lurah dan camat ada, maka perpanjangan domisili bisa selesai dalam hari yang sama.
Perpanjangan HAK GUNA BAGUNAN (HGB), membutuhkan bukti pembayaran PBB terbaru, KAS NEGARA = (NJOP bumi - 60jt) X 1%. Kalau sertipikat memakai GAMBAR SITUASI, maka diperlukan UKUR dan DAFTAR. Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan HGB adalah SERTIPIKAT ASLI; photocopy AKTA PT + SK, KTP Direktur, PBB, dan IMB. Pengantian BLANGKO SERTIPIKAT dilakukan apabila terbitan SERTIPIKAT ASLI yang sudah lama sekali, adanya pengukuran tanah kembali, sertipikat rusak atau sudah sangat penuh dengan catatan. Lama pengurusan setelah diadakan pengukuran adalah 5 s/d 6 bulan. Proses pengurusan bisa diperpendek sampai dengan 1 (satu) bulan dengan tambahan biaya pengurusan.